Bukittinggi--Sebanyak 28 jemaah Umrah yang rencananya akan berangkat tanggal 7 Januari 2023, terkatung-katung di Medan selama dua Minggu di Medan dan gagal berangkat Umroh.
Diceritakan oleh salah satu jema'ah Umrah yang gagal berangkat, Wismayeti inisial (W)di kantor Pengadilan Negeri Jalan Veteran Bukittinggi pada Kamis (16/03) bahwa bermula ia telah berangkat umrah melalui salah seorang Kepala Biro Cabang dari PT Patra Jaya Humairah yang beralamat di Tanjung Alam Agam Bukitttinggi inisial (RV).
"Saya kemudian ingin berangkat kembali melalui RV (alias)V karena kita sudah percayakan ke dia dan kita bersama kawan-kawan menyetor ke Vina sesuai biaya yang ditetapkan RV, " ujar Wis.
Baca juga:
Eksekusi Rumah Harta Gono-gini Maswardi
|
Lanjut dikatakannya, kita membayar sebanyak Rp 26, 5 juta, melalui rekening pribadi Vina karena, ia adalah kepala cabang di PT Patra Jaya Humairah dan kami percayakan untuk mengurus segala sesuatu oleh RV
"Namun setelah kami berangkat ke Medan selama 2 Minggu dijanjikan waktu demi waktu kami tidak jadi berangkat hingga akhirnya pulang kembali ke Bukittinggi, akhirnya sebagian dari kami menggugat Vina untuk segera mengembalikan uang kami" terang Wismayeti.
Sementara itu saat disampaikan pengacara Irma Suarti SH, diceritakan bahwa jemaah tidak mengetahui dipindahkan dari PT Patra Jaya Humaira ke PT Haki oleh Vina
"28 jemaah yang sudah berada di Medan tidak jadi berangkat ke tanah suci pada tanggal 7 Januari dan jemaah dijanjikan keberangkatannya pada step yang telah di pada tanggal 10 tanggal 11Januari, ada 6 kali penundaan pada tanggal 23 Januari dan 24 Januari tidak jelas berangkat akhirnya mereka kembali ke Bukittinggi, " terang Irma.
Hal itu berhubungan dengan Sidang kasus perdata menelantarkan para calon jamaah ibadah Umroh dengan perkara Gugatan Sederhana (GS) Nomor 03, saksi dan bukti surat, GS 08 bukti jawaban, GS 09, pembuktian surat, GS 10, jawaban, dan GS 15 Sidang pertama.
Sidang perdata mengangkat kasus menelantarkan calon jemaah umroh sesuai dengan UU no 7 tahun 2019 pasal 8 ayat 2 yang bunyinya
"Para jemaah yang mengajukan gugatan itu karena hak nya sebagai jemaah yang tidak terpenuhi dan tergugat telah melakukan kelalaian dari kewajibannya, " ungkapnya.
Irma menambahkan, Penggugat berhak mengajukan gugatan berhak mendapatkan perlindungan secara hukum atas kerugian tidak jadinya diberangkatkan umrah oleh tergugat tersebut sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah pasal 8 ayat 1 butir B.
Untuk diketahui sidang masih terus berlanjut sampai tanggal 20 Maret dan 27 Maret 2022 mendatang.
(LindaFang)